Tugas Softkill Etika Bisnis
Nama :
Rizqullah Bima Fiandra
Kelas : 3ea31
NPM : 19214745
Universitas : Gunadarma
Jurusan :
Manajemen
Tugas : Etika
Bisnis
1. Contoh Kasus Korupsi yang terjadi di Indonesia
terhadap Malinda Dee Divonis 8
Tahun Penjara
JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo (49). Majelis hakim yang diketuai Gusrizal dalam sidang di ruang sidang utama PN Jaksel menilai terdakwa Malinda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang yang didakwakan kepadanya.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo hukuman penjara selama delapan tahun dan denda sebesar 10 miliar rupiah," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2012).
Hakim menilai seluruh
dakwaan yang dikenakan kepada mantan Relationship Manager Citibank itu terbukti
secara sah dan meyakinkan. Empat dakwaan yang dikenakan kepada Malinda terdiri
atas dua dakwaan terkait tindak pidana perbankan, yaitu dakwaan primer Pasal 49
Ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10
Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal
65 Ayat (1) KUHP serta dakwaan subsider pertama, Pasal 49 Ayat (2) huruf b UU
No 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10/1998 tentang Perbankan juncto Pasal
55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Malinda juga dianggap
terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian sebagaimana disebutkan
dalam dakwaan subsider kedua Pasal 3 Ayat (1) Huruf b UU No 15/2002 sebagaimana
telah diubah dengan UU No 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal
65 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider ketiga Pasal 3 UU No 8/2010 tentang
Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal
65 Ayat (1) KUHP.
Putusan majelis hakim
berselisih lima tahun dengan tuntutan jaksa. Hal yang meringankan terdakwa
dalam pertimbangan hakim adalah terdakwa masih memiliki anak-anak yang
membutuhkan asuhan orangtua. Sementara itu, hal yang memberatkan, antara lain,
adalah Malinda dianggap berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di
persidangan.
Kasus Suap Penanganan Sengketa Pilkada Akil Mochtar yang
Menggurita
JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus korupsi yang dilakukan
mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar telah menggurita. Akil pun
diganjar hukuman seumur hidup karena menerima suap dan gratifikasi terkait
penanganan belasan sengketa pilkada di MK, serta tindak pidana pencucian uang.
Bahkan, menurut jurnalis senior Harian Kompas yang menulis buku "Akal Akal Akil", Budiman Tanuredjo, kasus korupsi Akil merupakan salah satu skandal terbesar sepanjang sejarah peradilan Indonesia. Belum pernah terjadi seorang hakim yang juga Ketua MK masuk penjara gara-gara terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan uang sampai ratusan miliar rupiah. Tertangkap tangan pula.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Akil terbukti menerima suap sebagaimana dakwaan pertama, yaitu terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), dan Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp 3 miliar).
Hakim juga menyatakan bahwa Akil terbukti menerima suap sebagaimana dakwaan kedua, yaitu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton (Rp 1 miliar), Kabupaten Pulau Morotai (Rp 2,989 miliar), Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp 1,8 miliar), dan menerima janji pemberian terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi Jawa Timur (Rp 10 miliar).
Akil juga terbukti dalam dakwaan ketiga, yaitu menerima Rp 125 juta dari Wakil Gubernur Papua periode tahun 2006-2011, Alex Hesegem. Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga.
Sejumlah kepala daerah dan juga pihak swasta turut terseret dalam pusaran kasus Akil. Sebut saja, Gubernur Banten Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Keduanya terbukti menyuap Akil terkait sengketa Pilkada Lebak. Kini keduanya telah divonis penjara, empat tahun untuk Atut dan lima tahun untuk Wawan.
Berikut kasus sengketa Pilkada di MK yang dijadikan "proyek" oleh Akil, yang tengah disidik KPK mau pun yang masih "hangat" di pengadilan Tipikor:
1. Sengketa Pilkada Lebak
Jatuhnya vonis terhadap Gubernur Banten Atut Chosiyah dan Adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tidak lantas membuat kasus sengketa Pilkada Lebak di MK ditutup. KPK mengembangkan penyidikan terhadap kasus ini sehingga menyeret mantan kandidat Pilkada Lebak 2013, yaitu Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka.
Amir dan Kasmin diduga bersama-sama Atut dan Wawan menyuap Akil untuk memengaruhinya dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan tersebut. Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dengan pesaingnya, pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK. Adapun Susi Tur Andayani merupakan kuasa hukum Amir-Kasmin.
2. Sengketa Pilkada Tapanuli Tengah
KPK menetapkan Gubernur Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang sebagai tersangka pada 19 Agustus lalu. Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Akil terbukti menerima suap terkait dengan Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar. Diduga, uang yang berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis "angkutan batu bara".
Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangi oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan.
Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Meski demikian, Akil sebenarnya tidak termasuk dalam susunan hakim panel. Panel untuk sengketa pilkada saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
3. Sengketa Pilkada Palembang
Wali Kota non-aktif Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito, didakwa secara bersama-sama menyuap Akil sebesar Rp 14,145 miliar. Romi dan asangan kandidatnya, Harno Joyo, mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Palembang dan meminta l Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang dibatalkan. Hasil Pilkada Palembang menyatakan bahwa pasangan Romi-Harno kalah suara dari pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania dengan selisih 8 suara.
Dalam sidang putusan perkara sengketa Pilkada Palembang yang digelar 20 Mei 2013, majelis hakim yang diketuai Akil mengabulkan permohonan Romi untuk membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang. Putusan tersebut membatalkan unggulnya pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania dan menyatakan Romi-Anwar memenangkan Pilkada Palembang.
Keterangan Tidak Benar dalam Sidang Akil
Selain kasus suap dan pencucian uang, orang-orang yang terlibat dalam pusaran korupsi sengketa Pilkada Akil juga berusaha menutupi kesalahan sejumlah pihak dengan memberi keterangan tidak benar dalam persidangan. Hal tersebut terjadi dalam kasus suap penanganan sengketa Pilkada Palembang.
Selain menyuap Akil, Romi dan Masyito pun disebut memberi keterangan palsu dalan persidangan. Bahkan, orang dekat Akil bernama Muhtar Ependy dianggap memengaruhi saksi di persidangan dan mengarahkan saksi untuk memberi keterangan seperti yang diperintahkan.
1. Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito
Wali Kota nonaktif Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito, didakwa memberikan keterangan palsu dalam sidang Akil pada 27 Maret 2014, terkait perkara tindak pidana korupsi terkait sengketa Pilkada di MK dan tindak pencucian uang.
Orang dekat Akil yang bernama Muhtar Ependy berperan mengarahkan keterangan Romi dan Masyito selaku saksi untuk mengaburkan fakta di persidangan. Muhtar menyuruh keduanya untuk mengaku tidak mengenal Muhtar dan tak pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Akil melalui Muhtar.
Padahal, keterangan saksi lainnya di sidang Akil dan sejumlah alat bukti memperkuat fakta persidangan bahwa Romi dan Masyito menyuap Akil melalui Muhtar.
Romi dan Masyito juga dipaksa mengaku tidak pernah memesan atribut pilkada di PT Promic Internasional milik Muhtar. Padahal, keduanya memesan atribut Pilkada di PT Promic Internasional dengan bukti tagihan kepada Romi serta barang bukti berupa produk yang dipesan Romi dan Masyito.
2. Pengusaha bernama Muhtar Ependy, teman dekat Akil
Muhtar Ependy, wirausahawan yang merupakan orang dekat Akil didakwa secara sengaja merintangi proses pemeriksaan di pengadilan terhadap saksi dalam perkara korupsi. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, Muhtar memengaruhi keterangan sejumlah saksi dalam persidangan Akil.
Dalam surat dakwaan, Muhtar disebut memengaruhi Romi dan Masyito, yang dihadirkan dalam sidang Akil. Muhtar meminta keduanya untuk bersaksi bahwa tidak mengenal Muhtar dan tidak pernah bersama-sama datang ke Bank Kalbar cabang Jakarta untuk menyerahkan sejumlah uang.
Muhtar juga memengaruhi supirnya yang bernama Srino agar tidak mengakui pernah mengantar Muhtar ke rumah Akil di kawasan Pancoran untuk menyerahkan sejumlah uang.
Padahal, berdasarkan keterangan saksi lainnya dari Bank Kalbar Cabang Jakarta yaitu Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati, dan Risna Hasrilianti, dinyatakan bahwa Srino pernah mengantar Muhtar ke bank tersebut untuk mengambil uang tunai senilai Rp 3 miliar dalam bentuk dollar Amerika untuk diantar ke rumah Akil.
Muhtar lantas menghubungi Iwan untuk mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan dan menggantinya dengan keterangan baru yang tidak benar. Muhtar pun meminta Iwan untuk menyampaikan kepada Rika dan Risna untuk melakukan hal yang sama. Sehingga pada saat bersaksi di sidang Akil pada 24 Maret 2014, Iwan, Rika, dan Risna kompak menjawab tidak ingat pernah melihat kedatangan Masyito ke Bank Kalbar Cabang Jakarta atau pun mengenali Masyito
Bahkan, menurut jurnalis senior Harian Kompas yang menulis buku "Akal Akal Akil", Budiman Tanuredjo, kasus korupsi Akil merupakan salah satu skandal terbesar sepanjang sejarah peradilan Indonesia. Belum pernah terjadi seorang hakim yang juga Ketua MK masuk penjara gara-gara terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan uang sampai ratusan miliar rupiah. Tertangkap tangan pula.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Akil terbukti menerima suap sebagaimana dakwaan pertama, yaitu terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), dan Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp 3 miliar).
Hakim juga menyatakan bahwa Akil terbukti menerima suap sebagaimana dakwaan kedua, yaitu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton (Rp 1 miliar), Kabupaten Pulau Morotai (Rp 2,989 miliar), Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp 1,8 miliar), dan menerima janji pemberian terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi Jawa Timur (Rp 10 miliar).
Akil juga terbukti dalam dakwaan ketiga, yaitu menerima Rp 125 juta dari Wakil Gubernur Papua periode tahun 2006-2011, Alex Hesegem. Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga.
Sejumlah kepala daerah dan juga pihak swasta turut terseret dalam pusaran kasus Akil. Sebut saja, Gubernur Banten Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Keduanya terbukti menyuap Akil terkait sengketa Pilkada Lebak. Kini keduanya telah divonis penjara, empat tahun untuk Atut dan lima tahun untuk Wawan.
Berikut kasus sengketa Pilkada di MK yang dijadikan "proyek" oleh Akil, yang tengah disidik KPK mau pun yang masih "hangat" di pengadilan Tipikor:
1. Sengketa Pilkada Lebak
Jatuhnya vonis terhadap Gubernur Banten Atut Chosiyah dan Adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tidak lantas membuat kasus sengketa Pilkada Lebak di MK ditutup. KPK mengembangkan penyidikan terhadap kasus ini sehingga menyeret mantan kandidat Pilkada Lebak 2013, yaitu Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka.
Amir dan Kasmin diduga bersama-sama Atut dan Wawan menyuap Akil untuk memengaruhinya dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan tersebut. Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dengan pesaingnya, pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK. Adapun Susi Tur Andayani merupakan kuasa hukum Amir-Kasmin.
2. Sengketa Pilkada Tapanuli Tengah
KPK menetapkan Gubernur Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang sebagai tersangka pada 19 Agustus lalu. Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Akil terbukti menerima suap terkait dengan Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar. Diduga, uang yang berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis "angkutan batu bara".
Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangi oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan.
Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Meski demikian, Akil sebenarnya tidak termasuk dalam susunan hakim panel. Panel untuk sengketa pilkada saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
3. Sengketa Pilkada Palembang
Wali Kota non-aktif Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito, didakwa secara bersama-sama menyuap Akil sebesar Rp 14,145 miliar. Romi dan asangan kandidatnya, Harno Joyo, mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Palembang dan meminta l Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang dibatalkan. Hasil Pilkada Palembang menyatakan bahwa pasangan Romi-Harno kalah suara dari pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania dengan selisih 8 suara.
Dalam sidang putusan perkara sengketa Pilkada Palembang yang digelar 20 Mei 2013, majelis hakim yang diketuai Akil mengabulkan permohonan Romi untuk membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang. Putusan tersebut membatalkan unggulnya pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania dan menyatakan Romi-Anwar memenangkan Pilkada Palembang.
Keterangan Tidak Benar dalam Sidang Akil
Selain kasus suap dan pencucian uang, orang-orang yang terlibat dalam pusaran korupsi sengketa Pilkada Akil juga berusaha menutupi kesalahan sejumlah pihak dengan memberi keterangan tidak benar dalam persidangan. Hal tersebut terjadi dalam kasus suap penanganan sengketa Pilkada Palembang.
Selain menyuap Akil, Romi dan Masyito pun disebut memberi keterangan palsu dalan persidangan. Bahkan, orang dekat Akil bernama Muhtar Ependy dianggap memengaruhi saksi di persidangan dan mengarahkan saksi untuk memberi keterangan seperti yang diperintahkan.
1. Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito
Wali Kota nonaktif Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito, didakwa memberikan keterangan palsu dalam sidang Akil pada 27 Maret 2014, terkait perkara tindak pidana korupsi terkait sengketa Pilkada di MK dan tindak pencucian uang.
Orang dekat Akil yang bernama Muhtar Ependy berperan mengarahkan keterangan Romi dan Masyito selaku saksi untuk mengaburkan fakta di persidangan. Muhtar menyuruh keduanya untuk mengaku tidak mengenal Muhtar dan tak pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Akil melalui Muhtar.
Padahal, keterangan saksi lainnya di sidang Akil dan sejumlah alat bukti memperkuat fakta persidangan bahwa Romi dan Masyito menyuap Akil melalui Muhtar.
Romi dan Masyito juga dipaksa mengaku tidak pernah memesan atribut pilkada di PT Promic Internasional milik Muhtar. Padahal, keduanya memesan atribut Pilkada di PT Promic Internasional dengan bukti tagihan kepada Romi serta barang bukti berupa produk yang dipesan Romi dan Masyito.
2. Pengusaha bernama Muhtar Ependy, teman dekat Akil
Muhtar Ependy, wirausahawan yang merupakan orang dekat Akil didakwa secara sengaja merintangi proses pemeriksaan di pengadilan terhadap saksi dalam perkara korupsi. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, Muhtar memengaruhi keterangan sejumlah saksi dalam persidangan Akil.
Dalam surat dakwaan, Muhtar disebut memengaruhi Romi dan Masyito, yang dihadirkan dalam sidang Akil. Muhtar meminta keduanya untuk bersaksi bahwa tidak mengenal Muhtar dan tidak pernah bersama-sama datang ke Bank Kalbar cabang Jakarta untuk menyerahkan sejumlah uang.
Muhtar juga memengaruhi supirnya yang bernama Srino agar tidak mengakui pernah mengantar Muhtar ke rumah Akil di kawasan Pancoran untuk menyerahkan sejumlah uang.
Padahal, berdasarkan keterangan saksi lainnya dari Bank Kalbar Cabang Jakarta yaitu Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati, dan Risna Hasrilianti, dinyatakan bahwa Srino pernah mengantar Muhtar ke bank tersebut untuk mengambil uang tunai senilai Rp 3 miliar dalam bentuk dollar Amerika untuk diantar ke rumah Akil.
Muhtar lantas menghubungi Iwan untuk mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan dan menggantinya dengan keterangan baru yang tidak benar. Muhtar pun meminta Iwan untuk menyampaikan kepada Rika dan Risna untuk melakukan hal yang sama. Sehingga pada saat bersaksi di sidang Akil pada 24 Maret 2014, Iwan, Rika, dan Risna kompak menjawab tidak ingat pernah melihat kedatangan Masyito ke Bank Kalbar Cabang Jakarta atau pun mengenali Masyito
2.
Kasus
pemalsuan (laporan keuangan)
Laporan keuangan yang
diterbitkan oleh setiap perusahaan mempunyai fungsi tersendiri bagi
penggunanya. Seperti contohnya dari pihak manajemen intern perusahaan laporan
keuangan dapat digunakan sebagai evaluasi kinerja perusahaan, kompensasi dan pengembangan
karier.
Bukan hanya untuk
pihak intern saja, laporan keuangan juga dibutuhkan dari pihak luar sebagai
dasar perhitungan pajak bagi pemerintah, sebagai pertimbangan dalam pemberian
kredit bagi kreditor, dan juga sebagai tolak ukur kinerja perusahaan bagi
investor
Contoh kasus: Skandal Manipulasi/pemalsuan Laporan Keuangan PT. Kimia Farma Tbk.
PT Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM).
Contoh kasus: Skandal Manipulasi/pemalsuan Laporan Keuangan PT. Kimia Farma Tbk.
PT Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM).
Akan tetapi,
Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar
dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober
2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena
telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru,
keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar
Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan.
Kesalahan itu timbul
pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan
sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan
barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa
overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp
10,7 miliar.
Kesalahan penyajian
yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar
harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya,
menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan
3 Februari 2002.
Daftar harga per 3
Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian
persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan
kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya
pencatatan ganda atas penjualan.
Pencatatan ganda
tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga
tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa
KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar
audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP
tersebut juga tidak terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan tersebut.
Selanjutnya diikuti
dengan pemberitaan di harian Kontan yang menyatakan bahwa Kementerian BUMN
memutuskan penghentian proses divestasi saham milik Pemerintah di PT KAEF
setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan (overstated) dalam
laporan keuangan pada semester I tahun 2002.
Dimana tindakan ini
terbukti melanggar Peraturan Bapepam No.VIII.G.7 tentang Pedoman
Penyajian Laporan Keuangan poin 2 – Khusus huruf m – Perubahan Akuntansi dan
Kesalahan Mendasar poin 3) Kesalahan Mendasar, sebagai berikut:
“Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian.
Dampak perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi atas kesalahan mendasar harus diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian kembali (restatement) untuk periode yang telah disajikan sebelumnya dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode. Pengecualian dilakukan apabila dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur lain dalam ketentuan masa transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru”.
“Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian.
Dampak perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi atas kesalahan mendasar harus diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian kembali (restatement) untuk periode yang telah disajikan sebelumnya dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode. Pengecualian dilakukan apabila dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur lain dalam ketentuan masa transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru”.
3.
Kasus
Pembajakan (Software)
Pembajakan perangkat
lunak (SOFTWARE) adalah penyalinan atau distribusi perangkat lunak secara
ilegal atau tidak sah. Biasanya sebuah program atau aplikasi hanya memberikan
izin untuk satu pengguna dan satu komputer saja.
Dengan membeli perangkat
lunak, seseorang menjadi pengguna berlisensi atau berizin dan bukan pemilik.
Jadi, jika seseorang menyalin dan dan memperbanyak perangkat lunak tersebut,
itu disebut sebagai pembajakan perangkat lunak.
Contoh kasus :
Pembajakan software mengindikasikan sedikitnya ada 17 orang, termasuk staf dari
Microsoft Corp. dan dua orang Eropa, yang diduga melanggar copyright terhadap
lebih dari 5.000 software komputer. Dua belas di antaranya merupakan anggota
kelompok yang menamakan dirinya pirates with attitude (PWA). Kelompok ini,
merupakan jaringan pembajakan software yang dicari-cari pemerintah Amerika
tahun lalu. Web site mereka diidentifikasi oleh pengadilan sebagai sentinel
atau warez, yang berlokasi di sebuah komputer yang disimpan di University of
Sherbrooke di Quebec. Dan semua software yang disediakan di komputer ini diberi
copy protection oleh para anggotanya.
Semua program (sistem operasi, program
aplikasi seperti pengolah kata dan analisis data, game, serta file musik MP3
disediakan untuk di-download melalui akses khusus yang dirahasiakan. Sementara
empat staf dari Santa Clara, basis Intel di California, memberikan sejumlah
hard disk berkapasitas besar ke situs ini di Kanada pada tahun 1998. Atas
perlakuan ini, mereka dan staf Intel lainnya yang ikut memberikan akses ke
software bajakan, 15 di antaranya sudah ditahan. Beberapa staf Microsoft Corp.
di Redmond, Washington juga diduga kuat menyelundupkan sejumlah software kepada
situs sentinel atau warez ini.
Caranya, PWA diberikan
akses ke jaringan internal Microsoft. Jika terbukti, para tersangka harus
mendekam lima tahun di penjara dan diharuskan membayar denda US$250.000, atau
diharuskan membayar dua kali lipat dari kerugian perusahaan, yang berarti jauh
lebih besar ada banyak faktor-faktor yang mendukung terjadinya pembajakan
software. Software adalah produk digital yang dengan mudah dapat digandakan
tanpa mengurangi kualitas produknya, sehingga produk hasil bajakan akan
berfungsi sama seperti software yang asli.
Selain itu, tidak
disangkal lagi, satu hal yang mendukung maraknya pembajakan atas software
adalah mahalnya harga lisensi software yang asli. Untuk perbandingan, harga
lisensi Windows 98 adalah 200 dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita
beli hanya dengan harga Rp. 10.000 saja. Andaikata di sebuah kantor mempunyai
20 buah komputer yang menggunakan windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan
sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta rupiah. Itu hanya untuk
sistem operasinya saja, belum termasuk program-program aplikasi lainnya.
3. Contoh Kasus Diskriminasi
Dalam beberapa bulan
terakhir ini, seorang penduduk Yogyakarta berusia 60-an, berupaya menghubungi
Sultan Hamengkubuwono X untuk menanyakan tentang hak kepemilikan tanah di kota
kelahirannya yang ia anggap diskriminatif.
Siput Lokasari mulai
mengontak Sultan beberapa bulan lalu untuk meminta Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta ini membatalkan Surat Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta
yang dikeluarkan pada 1975 lalu, berisi larangan warga nonpribumi memiliki
tanah.
"Kenapa harus ada
diskriminasi ras... Orang Tionghoa bekerja setengah mati mengumpulkan uang
sedikit demi sedikit dan beli tanah hak milik, kenapa hak milik dipaksa untuk
dirampas dikembalikan ke negara dan orang tersebut diberi hak sewa. Orang
Tionghoa ataupun orang India yang diangggap non pribumi... Kenapa sampai
begitu?" kata Siput kepada BBC Indonesia.
Tanah yang dimaksud
Siput adalah yang dibeli istrinya di Kulon Progo seluas 1.000 m2 sekitar enam
bulan lalu dan sampai kini tak bisa diubah menjadi hak milik atas namanya
karena -seperti dikutipnya dari pejabat Badan Pertanahan Nasional setempat-
"Istri bapak orang Cina."
Upaya untuk menuntut
hak juga dilakukan sejumlah penduduk Yogyakarta lain termasuk oleh Gerakan Anak
Negeri Anti Diskriminasi (Granad) melalui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,
beberapa tahun lalu.
Komnas HAM sendiri
memberikan rekomendasi kepada Gubernur Yogyakarta untuk mencabut kebijakan yang
disebut 'diskiriminatif' itu.
Nonpribumi dan pribumi?
"Seharusnya
Yogyakarta sebagai salah satu daerah berbudaya di Indonesia telah menghapus
kebijakan yang bernada diskriminasi. Kebijakan diskriminasi pada akhirnya hanya
akan menghambat pembangunan di daerah tersebut," tulis Komnas melalui
situs tertanggal 23 September 2015.
"Urusan ini sudah
panjang sekali. Kami ke Komnas HAM sejak 2009 dan Komnas HAM keluarkan
rekomendasi pada 2014," tambah Siput.
Siput juga bercerita
tentang penduduk Yogyakarta lain, Handoko, yang menempuh gugatan uji materi ke
Mahkamah Agung beberapa tahun lalu, namun ditolak karena "Surat Instruksi
pada 1975 itu bukan produk undang-undang."
Tetapi Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Yogyakarta, Arie Yuriwin, mengatakan pihaknya
menjadikan putusan MA sebagai yurisprudensi.
"Putusan MA atas
gugatan para nonpribumi untuk memperoleh hak milik dimenangkan oleh pihak
Keraton, sehingga keputusan MA kita jadikan sebagai yurisprudensi... Ketentuan
wakil gubernur itu tetap berlaku di DIY," kata Arie kepada BBC Indonesia,
Rabu (05/10).
Arie juga mengatakan
masalah ini sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri dan pihaknya menunggu
keputusan.
Siput dan
rekan-rekannya menyatakan masih akan terus berupaya untuk menghapus
diskriminasi yang "tak terjadi di tempat lain" di Indonesia.
"Negara saya tak
lagi mengenal adanya warga negara pribumi dan nonpribumi. Yang ada adalah warga
negara Indonesia. Kenapa kami masih dianggap di sini (Yogyakarta) sebagai
nonpribumi?"
"Saya ingin
gubernur taat kepada perundangan... Saya ingin peraturan perundangan di tempat
saya lahir ini ditegakkan oleh siapapun, jangan ada yang memalukan misalnya
diskriminasi ras," tambah Siput
Comments
Post a Comment