Etika Profesi
Pengertian profesi dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang
dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan
yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam.
Dengan demikian, profesional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan purna
waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian dan
keterampilan yang tinggi serta mempunyai komitmen pribadi yang mendalam atas
pekerjaan itu.
Adapun ciri-ciri dan profesi yang secara umum ada lima adalah:
1. Memiliki keahlian dan keterampilan khusus.
2. Adanya komitmen moral yang tinggi.
3. Seorang profesional adalah orang yang hidup dari profesinya
4. Mempunyai tujuan untuk mengabdi untuk masyarakat.
5. Memiliki sertifikat maupun izin atas profesi yang dimilikinya.
1.
Kasus KAP Andersen dan Enron
Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan
kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap,
terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai
investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum
kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien
perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas
kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode
pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba
bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami
kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
Komentar
:
Contoh kasus yang terjadi pada KAP Andersen dan Enron adalah
sebuah pelanggaran etika profesi akuntansi dan prinsip etika profesi, yaitu
berupa pelanggaran tanggung jawab –yang salah satunya adalah memelihara
kepercayaan masyarakat terhadap jasa profesional seorang akuntan. Pelanggaran
prinsip kedua yaitu kepentingan publik,pada kasus KAP Andersen dan Enron
tersebut kurang dipegang teguhnya kepercayaan masyarakat, dan tanggung jawab
yang tidak semata-mata hanya untuk kepentingan kliennya tetapi juga
menitikberatkan pada kepentingan public. Jadi seharusnya KAP Andersen dalam
melakukan tugasnya sebagai akuntan harus melakukan tindakan berdasarkan etika
profesi akuntansi dan prinsip etika profesi.
Comments
Post a Comment