Tugas Ekonomi Koperasi
TUGAS INI DISUSUN OLEH
1)
ADITYA
FIGI JERRY . J (10214218)
2)
ASYRI
PUJI LESTARI (11214771)
3)
DESI
PRATIWI (12214754)
4)
DEDI
KURNIAWAN (12214629)
5)
GEABY
VALINIA (14214475)
6)
RIZQULLAH
BIMA FIANDRA (19214745)
KELAS :
3EA31
“EKONOMI KOPERASI”
BAB XII
RAPAT ANGGOTA DAN
CARA-CARA MENYELENGGARAKANNYA
WEWENANG KEKUASAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI
Rapat Anggota yang dihadiri oleh Anggota-anggota Koperasi
merupakan kekuasaan tertinggidalam tata kehidupan Koperasi. Di dalam
undang-undang tentang Pokok-Pokok Perkoperasian tahun 1967, telah ditetapkan
bahwa keputusan mengenai hal-hal disebut dibawah wewenang Rapat Anggota
Koperasi, yaitu :
Pertama : Menetapkan
Anggaran Dasar Koperasi.
Kedua :
Menetapkan kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan-keputusan
kopersi yang lebih atas.
kopersi yang lebih atas.
Ketiga : Memilih mengangkat dan memberhentikan
Pengurus, Badan Pemeriksa dan
dewan penasehat.
dewan penasehat.
Keempat : Menetapakan rencana kerja, Anggaran Belanja, Pengesahan
Neraca dan
kebijaksanaan Pengurus dalam bidang organisasi dan perusaahan.
kebijaksanaan Pengurus dalam bidang organisasi dan perusaahan.
YANG HADIR PADA RAPAT ANGGOTA
Sesuai dengan
istilah “Rapat Anggota” itu sendiri, maka pada dasarnya yang hadir pada Rapat
Anggota itu adalah seluru anggota, Pengurus Koperasi, Badan Pemeriksaan dan
Penasehat Koperasi. Pejabat Koperasi (Pemerintah) yang mempunyai tugas menurut
ketentuan Undang-Undang Koperasi juga hadir pada Rapat tersebut.
Telah merupakan
kebiasaan bahwa dimulai Rapat Anggota Koperasi terutama Rapat AnggotaTahunan
Koperasi yang diadakan sekali setahun untuk membicarakan perjalanan
Koperasitersebut selama tahun buku yang telah lampau, diadakan pertemuan khusus
antara unsurunsuralat perlengkapan organisasi Koperasi (Pengurus, Badan
Pemeriksa, Penasehat, paraanggota ) dengan unsur-unsur Pemerintah setempat dan
masyarakat pada umumnya dapatmengikuti perkembangan Koperasi yan bersangkutan
secara umum. Dengan demikianperlu diadakan perbedaan diantara pertemuan
pendahuluan sebelum Rapat Anggota danRapat Anggota Koperasi itu sendiri. Oleh
karena didalam Rapat Anggota Koperasi itu akandibicarakan hal-hal yang
menyangkut kebijaksanan Pengurus dan rencana kerja tahun bukayang akan datang,
maka yang hadir didalam Rapat Anggota tersebut adalah mereka yanglangsung ada
hubungannnya dengan pelaksanaan usaha Koperasi itu sendiri. Sesuai
denganketentuan organisasi Koperasi sendiri serta undang-undang Koperasi yang
berlaku, maka yanghadir pada Rapat Anggota Koperasi ialah :
Pertama : Para anggota
yang telah terdaftar namanya didalam Buku Daftar Anggota
Kedua : Pengurus
Koperasi, Badan Pemeriksa dan Penasehat (jika ada), yang masing
masingmenunaikan tugasnya didalam Rapat Anggota tersebut.
masingmenunaikan tugasnya didalam Rapat Anggota tersebut.
Ketiga :
Pejabat Koperasi (Pemerintah) yang berdasarkan undang-undang Koperasi
berhak hadir pada Rapat Anggota tersebut untuk memberi bimbingan guna
perkembangan Koperasi pada umumnya dan kelancaran perjalanan Rapat
Anggota dimaksud pada khususnya.
berhak hadir pada Rapat Anggota tersebut untuk memberi bimbingan guna
perkembangan Koperasi pada umumnya dan kelancaran perjalanan Rapat
Anggota dimaksud pada khususnya.
Keempat : Para peninjau, yang tidak tergolong didalam kumpulan
orang disebut diatas
tadi, seperti calon anggota yang sudah dilayanioleh Koperasi secara teratur,
akan tetapi belum memenuhi syarat keanggotaan Koperasi.
tadi, seperti calon anggota yang sudah dilayanioleh Koperasi secara teratur,
akan tetapi belum memenuhi syarat keanggotaan Koperasi.
YANG BERHAK SUARA DALAM RAPAT
ANGGOTA
Pada umumnya hanya
para anggota Koperasi yang mempunyai hak suara dalam RapatAnggota. Akan tetapi
didalam pengaturan hak suara diadakan perbedaan diantar hak berbicaradan hak
bersuara dalam mengambil keputusan di dalam Rapat Anggota. Yang berhak
berbicaraialah para anggota sendiri dan Anggota Badan Pengurus dan Badan
Pemeriksa masing-masingmenurut acara yang ditetapkan dalam Rapat Anggota dan
yang termasuk dalam ruang lingkupruang tugasnya sebagai alat perlengkapan
organisasi.
YANG BERHAK SUARA DALAM
MENGAMBIL KEPUTUSAN
Didalam rapat Anggota, ialah hanya paraAnggota (baca :
mereka yang sudah tercatat namanya sebagai anggota didalam Buku DaftarAnggota).
Didalam golongan Anggota ini juga termasuk anggota-anggota yang duduk
dalamkepengurusan Koperasi dan Badan Pemeriksaan mengeluarkan suara guna
mengambilkeputusan dalam kedudukannya sebagai anggota.
MENGAMBIL KEPUTUSAN DALAM RAPAT
ANGGOTA
Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalm tata
kehidupan Koperasi. Keputusan RapatAnggota oleh karenanya sangat penting dan
mengikat semua anggota, baik ia menjadi Pengurusmaupun Badan Pemeriksa. Oleh
karena cara mengambil keputusan dalam Rapat Anggota harusdiperhatikan dengan
seksama. Sebaiknya semua keputusan dapat diambil berdasarkanpersetujuan seluruh
anggota tanpa ada yang tidak setuju. Itu sebabnya ditetapkan dalamUndang-Undang
Koperasi (pasal 20 ayat 2) bahwa “Keputusan Rapat Anggota sejauh mungkindiambil
berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan. Dasarpersamaan diantara
sesama Anggota juga terbukti dalam Rapat Anggota pada waktumengambil keputusan
dalam Rapat Anggota. Masing-masing mempunyai hak suara yang sama,yaitu satu
suara. Tidak ada perbedaan diantara seseorang anggota yang besar simpanannya
darianggota lainyang hanya mempunyai sedikit. Juaga tidak ada perbedaan
diantara anggota yangberpangkat tinggi dan anggota lain yang berpangkat rendah
. semuanya masing-masing satusuara. Persamaan inilah juga membuktikan sifat
demokrasi didalam Koperasi.
Demokrasi dimaksud didalam rapat anggota bukanlah
terletak dalam pemungutan suaralangsung, akan tetapi mengusahakan terlebih
dahulu melaui permusyawarahan untuk mufakat.Suasana yang menimbulkan
pendapat-pendapat yang berbeda diusahakan diratakan
melaluiperundingan-perundingan dimana masing-masing pendapat diperjelas
kembali. Ada kalanyadengan penjelasan-penjelasan yang masing-masing pihak
berikan, perbedaan-perbedaansemula dapat dihilangkan sehingga dapat
menyimpulkan suatu pendapat bulat yang disetujuisemua pihak.
MENGADAKAN/MEMANGGILAN RAPAT
ANGGOTA
Pada umumnya, Pengurus yang mengadakan Rapat Anggota.
Apalagi jika Rapat Anggotadimasud untuk membicarakan kebijaksanaan Pengurus,
Pemilihan Pengurus, dan hal-hal yangberhubungan dengan pelaksanaan tugas
menurut organisasi Koperasi sendiri, maka Pengurussendiri yang berkewajiban
mengadakan dan memanggil Rapat Anggota tersebut. Selain Pengurus Koperasi, maka
Pejabat Koperasi/Direktorat Jendral Koperasi juga berwenangmemanggil Rapat
Anggota Koperasi, jika menurut pertimbangannya, perlu melakukan haltersebut.
Alasannya yang menyebabkan Pejabat ini memanggil Rapat Anggota ialah
jikalauumpamanya :
pertama : Pengurus
Koperasi sendiri tidak mampu atau tidak bersedia megadakan Rapat
tersebut.
tersebut.
Kedua : Pengurus
Koperasi sudah tidak lagi berada ditempat dan tidak diketahui
dimanaberada, sehingga pemanggilan rapat tidak mungkin terlaksana.
dimanaberada, sehingga pemanggilan rapat tidak mungkin terlaksana.
Selain Pengurus dan Pejabat sebagai diterangkan diatas,
juga sejumlah anggota, misalnyasepersepuluh (1/10) dari seluru anggota dapat
diberikan hak oleh Anggaran Dasar Koperasiuntuk memanggil Rapat Anggota,
jikalau ternyata Pengurus tidak bersedia atau memanggiRapat Anggota.
RAPAT ANGGOTA YANG SAH
Yang dimaksud dengan “Rapat Anggota Yang Sah” ialah
jikalau jumlah anggota yang menghadiriRapat Anggota tersebut telah mencapai
suatu jumlah minimal (paling sedikit) untuk dapatmemulai Rapat Anggota
tersebut. Jikalau jumlah sedikit-dikitnya itu belum tercapai, makaRapat Anggota
belum dapat dibuka menurut hukumnya. Keputusan-keputusan yang diambildalam
Rapat Anggota yang tidak sah itu, dengan sendirinya juga tidak dapat dianggap
sah,artinya tidak dapat mengikat anggota dan Koperasi itu sendiri. Oleh
karenanya, didalamAnggaran Dasar Koperasi harus diatur tentang penentuan jumlah
minimal yang dari yang hadirini. Jumlah ini disebut : Korum (berasal dari kata
quorum). Jika disebut “korum telah dicapai”,maka itu berarti bahwa jumlah
sedikit-dikitnya tadi itu sudah tercapai , dan dengan demikianpula, rapat sudah
dapat dibuka dengan resmi sehingga acara dapat dimulai.
CARA-CARA MENYELENGARAKAN RAPAT
ANGGOTA
Berhasil tidaknya Rapat Anggota itu sebagai kekuasaan
tertinggi, bergantung juga daricara-cara penyelengaraanya. Uraian kita khusus
mengenai Rapat Anggota Tahunan Koperasi,yang merupakan Rapat Anggota terpenting
dalam tata kehidupan Koperasi.
Rapat Anggota
serupa itu diadakan sekali setahun dan membahas serta menetapkanhasil-hasil
perkerjaan Pengurus dan Badan Pemeriksa selam tahun buku yang lampau, dan
jugamemilih Pengurus dan Badan Pemeriksa yang baru jika masa jabatan kebetulan
berakhir padasaat diadakan Rapat Anggota Tahunan Tersebut.
PERSIAPAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
Seperti yang telah diterangkan pada bab sebelumnya,
penyelengaraan Rapat Anggota
adalah tanggung jawab Pengurus Koperasi. Segala persiapan
kearah terselengaranya rapat
tersebut sudah dilakukan oleh Pengurus jauh-jauh sebelum
tanggal diadakan rapat tersebut,
dan meliputi hal-hal berikut :
a.
Menetapkan
tanggal diadakannya Rapat Anggota dengan mempertimbangkan antara lain : jarak
jauh tempat tinggal anggota, kemungkinan hadirnya anggota, sedapat mungkin
tidak pada musim panen atau kesibukan anggota.
b.
Menyusun
Neraca dan perhitungan rugi-laba tahun buku yang bersangkutan dari koperasi.
c.
Menyusun
laporan pengurus yang berisikan perjalanan kopersi selam tahun buku yang lampau
beserta menyusun anggaran pendapatan dan pengeluaran.
d.
Menyampaikan
hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa dan jika ada dari Pejabat Koperasi. Hasil
pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa maupun dari Pejabat Koperasi
selama tahun buku yang bersangkutan harus disampaikan kepada Rapat Anggota
untuk diteliti dan dijadikan bahan guna menilai antara lain pekerjaan pengurus.
e.
Menyusun
Acra Rapat Anggota dan Peraturan Tata Tertib Rapat. Pengurus juga menyusun
Acara Rapat sehingga pembicaraan selama rapat dapat membahas masalah-masalah
penting secara berturut-turut.
ACARA RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
1.
Acara
Rapat Anggota Tahunan dapat direncanakan sebagai berikut:
Pertama :
Kata pembukaan rapat oleh panitia atau Ketua Koperasi.
Kedua : Sekretaris membacakan
jumlah anggota yang hadir guna menentukan
korum rapat sudah tercapai.
korum rapat sudah tercapai.
Ketiga : Pengesahan peraturan
Tata Tertib dan Acara Rapat.
Keempat : Laporan Pengurus dan Neraca Tahunan
buku dan perhitungan rugi laba
koperasi.
koperasi.
Kelima : Laporan Pemeriksaan Badan
Pemeriksa.
Keenam : Pertanyaan keliling mengenai laporan
pengurus, Neraca dan perkiraan rugi-laba, serta pemeriksaan badan pemeriksaan,
dan jawaban oleh pengurus dan Badan Pemeriksa.
Ketujuh
: kata bimbingan oleh Pejabat
Koperasi.
Kedelapan : Membicarakan Rencana Kerja dan Anggaran
Pendapatan dan pengeluaran tahun buku berikutnya.
Kesembilan : Pemilihan Pengurus dan Badan Pemeriksa
(masing-masing jika sudah berakhir masa jabatannya, ataupun jika Rapat Anggota
menghendaki perubahan sebelum waktunya berakhir).
Kesepuluh : Pengucapan sumpah atau janji oleh
pengurus badan pemeriksaan yang baru terpilih.
Kesebelas : Usul-usul atau pertanyaan lain yang
timbul dalam rapat.
Keduabelas : Kata penutup oleh kedua Pengurus.
2.
Sebelum
Rapat Anggota Tahunan dimulai dapat diadakan suatu pertemuan pendahuluan yang
dihadiri selain pengurus, Badan Pemeriksaan, Penasehat, para anggota, Pejabat
Koperasi dan unsur-unsur Pemerintah setempat menurut tingkat dan tempat
kedudukan Koperasi. Acara dalam rapat pertemuan pendahuluan ini dapat diatur
sebagai berikut :
Pertama : Kata pembukaan oleh Panitia
pelaksanaan Rapat.
Kedua : Uraian tentang maksud
pertemuan oleh Ketua Koperasi.
f.
Persiapan
para angota untuk menghadiri Rapat Anggota.
Dalam anggaran dasar koperasi dapat diadakan ketentuan bahwa untuk
koperasi yang jumlah anggotanya 1000 keatas, korum rapat ialah 10% dari jumlah
anggota. dalam kesempatan serupa dibicarakan mengenai bahan-bahan anggota rapat
yang disampaikan oleh pengurus kepada anggota dengan tujuan anggota siap untuk
menyampaikan pendapatnya.
g.
Tata
Cara menghadiri Rapat Anggota Koperasi-Koperasi yang mempunyai anggota yang
tidak terlalu besar jumlahnya. Ada kalanya bahwa pada waktu yang ditentukan
belum juga tercapai atau terpenuhi korum menurut anggaran dasar pengurus
biasanya menempuh kebijaksanaan untuk menunda sampai satu jam paling lama 7
hari namun jika masih belum tercapai rapat dilanjutkan tanpa korum yang berati
rapat anggota dapat dimuali tanpa mengindahkan jumlah anggota yang hadir asal
sudah tiba saatnya sebagai ditetapkan di dalam surat panggilan (undangan).
h.
Pembentukan
komisi-komisi dalam Rapat Anggota. komisi-komisi dimaksud dapat mencakup
berbagai masalah penting sehingga terdiri dari umpamanya :
-
Komisi
mengenai kebijakan pengurus
-
Komisi
mengenai perusahaan koperasi
-
Komisi
mengenai Neraca dan perhitungan rugi-laba
-
Komisi
menyusun Anggaran Belanja dan Pendapatan tahun buku yang akan datang
Pembentukan komisi dilakukan atas persetujuan rapat
anggota dan biasanya disusun setelah pengurus memberi laporan pertanggung
jawaban dan menguraikan Neraca serta perhitungan rugi-laba. Hasil rapat komisi
dibawa lagi kedalam Rapat Anggota (pleno) untuk pengesahan.
i.
Notulen
Rapat Anggota (Risalah atau Berita Acara)
Notulen
rapat berisikan keputusan yang diambil dalam rapat, pembentukan komisi-komisi
dan nama para anggota serta ketua dan penulis komisi, dan keputusan yang
dihasilkan komisi dan harus ditandatangani oleh ketua dan penulis rapat. Dalam
rapat anggota berikutnya notulen harus disahkan sebelum dimulainya rapat.
Pertanyaan –pertanyaan
1.
Apa
saja yang menjadi wewenang Rapat Anggota Koperasi?
Jawab :
1)
Menetapkan
Anggaran Dasar Koperasi.
2)
Menetapkan
kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan-keputusan koperasi yang lebih atas.
3)
Memilih,
mengangkat dan memberhentikan pengurus, Badan Pemeriksa dan dewan penasehat.
4)
Menetapkan
rencana kerja, Anggaran Belanja, Pengesahan Neraca dan Kebijaksanaan Pengurus
dalam bidang organisasi dan perusahaan.
2.
Sebutkan
siapa yang hadir pada Rapat Anggota?
Jawab
:
1)
Para
anggota yang telah terdaftar namanya didalam Buku Daftar Anggota.
2)
Pengurus
Koperasi, Badan Pemeriksa dan Penasehat (jika ada), yang masing-masing
manunaikan tugasnya didalam Rapat Anggota tersebut.
3)
Pejabat
Koperasi (Pemerintah)
4)
Para
petinjau
3.
Siapakah
yang memanggil / mengundang Rapat Anggota?
Jawab :
Pengurus
sendiri yang berkewajiban mengadakan dan memanggil Rapat Anggota tersebut.
Selain pengurus koperasi, maka Pejabat Koperasi/Direktorat Jendral Koperasi
juga berwenang memanggil Rapat Anggota Koperasi.
4.
Apa
sebabnya, Pejabat Koperasi (pemerintah) jika perlu, dapat memangil Rapat
Anggota?
Jawab :
1)
Pengurus
koperasi sendiri tidak mampu atau tidak bersedia mengadakan Rapat tersebut.
2)
Pengurus
Koperasi sudah tidak lagi berada ditempat dan tidak diketahui dimana berada,
sehingga pemanggilan rapat tidak mungkin terlaksana.
5.
Siapakah
yang berhak suara dalam Rapat Koperasi?
Jawab
:
Yang
berhak suara dalam Rapat Koperasi ialah para anggota sendiri, para peninjau dan
Anggota Badan Pengurus dan Badan Pemeriksa masing-masing menurut acara yang
ditetapkan dalam Rapat Anggota yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya
sebagai alat perlengkapan organisasi.
6.
Bagaimana
caranya mengambil suatu keputusan dalam Rapat Koperasi?
Jawab :
Keputusan
Rapat Anggota sejauh mungkin diambil berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan. Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.
7.
Apakah
yang dimaksud dengan korum Rapat Anggota?
Jawab :
Korum
rapar anggota ialah jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam rapat,
majelis, dan sebagainya (biasanya lebih dari separuh jumlah anggota) agar dapat
mengesahkan suatu keputusan.
8.
Bahan-bahan
apa yang harus dipersiapkan pengurus untuk Rapat Anggota?
Jawab :
1)
Menetapkan
tanggal diadakannya rapat
2)
Menyusun
neraca dan perhitungan rugi-laba yang bersangkutan dari koperasi
3)
Menyusun
laporan pengurus yang berisikan perjalanan koperasi selama tahun buku yang
lampau
4)
Menyampaikan
hasil pemeriksaan dan jika ada dari pejabat koperasi
5)
Menyusun
acara rapat anggota dan peraturan tata tertib rapat
6)
Pembentukan
komisi-komisi rapat
7)
Notulen
Rapat Anggota (Risalah atauBerita Acara)
9.
Kenapa
bahan-bahan tersebut sebaiknya sudah diterima para anggota jauh-jauh sebelum
diadakan Rapat Anggota?
Jawab :
Agar
adanya persiapan para anggota untuk menghadiri rapat tersebut.
10. Apakah sebabnya diperlukan pembentukan kelompok-kelompok
anggota pada koperasi yang jumlah anggotanya besar?
Jawab
:
Untuk
rapat anggota yang jumlah anggotanya besar perlu diatur mengenai tata cara
kehadiran anggota rapat sehingga memungkinkan untuk dimulainya rapat dengan
mencapai korum yang sah. Untuk mengatur kehadiran jumlah ini, maka diantara
anggota koperasi dibentuk sebuah kelompok yang nantinya dapat mengkoordinir
anggota rapat untuk menghadiri rapat. Jumlah tersebut dapat ditambah dengan
beberapa cadangan untuk menjaga kemungkinan anggota yang terpilih hadir adayang
berhalangan, sehingga korum 10% akan tercapai.
11. Di dalam Rapat Anggota dimana timbul banyak permasalahan
yang sulit diselesaikan dalam rapat yang dihadiri jumlah anggota yang besar,
dapat dibentuk komisi-komisi tersebut dan apa pula tuganya? Jelaskan!
Jawab :
-
Komisi
mengenai kebijakan pengurus
-
Komisi
mengenai perusahaan koperasi
-
Komisi
mengenai Neraca dan perhitungan rugi-laba
-
Komisi
menyusun Anggaran Belanja dan Pendapatan tahun buku yang akan datang
12. Terangkan apa yang dimaksud dengan Notulen Rapat Anggota?
Jawab
:
Notulen rapat anggota
adalah naskah dinas yang membuat catatan jalannya acara (kegiatan) mulai dari
pembukuan, pembahasan masalah, sampai dengan pengambilan keputusan serta penutupan dalam sebuah Rapat Anggota.
Comments
Post a Comment